Kamis, 12 Agustus 2010 - 05:16:04 WIB 80% Situs Porno Diblokir Diposting oleh : Redaksi
Jakarta,klikberita.com Dipastikan sudah 80% situs porno terblokir.Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan keenam provider telekomunikasi yang diuji itu, yakni PT Indosat Tbk, PT Telkom Tbk, PT XL Axiata Tbk, IM2, Bakrie Telecom Tbk, dan PT Telkomsel.
"Kami telah melakukan uji coba konten porno terhadap enam provider terbesar. Dari hasil tes kombinasi situs dan kata-kata porno, keenam provider itu mampu memblokir 80% situs porno," ujarnya dalam konferensi pers, kemarin sore (10/8)
Dia memaparkan dengan detil bahwa larangan situs porno telah sesuai dengan UU No. 36/1999 tentang Kesusilaan dan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jumlah penyedia jasa internet sebanyak 200 PJI, tetapi yang aktif hanya 40 PJI. Dari 40 PJI yang aktif itu, sebanyak enam provider terbesar diuji coba pemblokiran situs porno. Total pengguna jasa layanan Internet dari enam provider itu sekitar 45 juta orang.
Menurut Tifatul, segmen pasar keenam provider tersebut besar dan keberhasilan saat memblokir situs porno mencapai 80% dari total 4 juta situs porno yang ada. "Belum semuanya terblokir."
Dia mengakui sulit untuk memblokir 100% situs porno, karena perlu kesadaran seluruh pihak dan aspek legalitas
Upaya pemblokiran konten pornografi di internet diakui Kementerian Kominfo tak mungkin bisa membendung seluruh konten esek-esek itu sampai 100%. Itu sebabnya, Kominfo akan terus mengajak masyarakat untuk mengadukan temuan konten porno di internet.
"Dengan pemblokiran ini, apa pornografi di internet berhenti begitu saja? Bisa saja nama situs-situs itu berubah. Memang tidak bisa 100%. Tapi sedikit demi sedikit tertutup. Dengan pemblokiran ini, mungkin lebih dari 80% tertutup," kata Menkominfo Tifatul Sembiring.
"Kami akan terus ambil sampling di lapangan bersama operator. Selain itu, kami juga akan membuka posko pengaduan tentang adanya konten pornografi," lanjut dia.
Sementara itu Plt Dirjen Postel Muhammad Budi Setiawan menambahkan, dengan adanya delik pengaduan ini akan semakin memudahkan pemerintah untuk memblokir pornografi internet.
"Khususnya di forum-forum internet. Kami perlu aduan dari pengguna internet untuk memblokirnya. Atau bisa saja polisi yang turun tangan untuk menginvestigasi langsung di forum itu," tandas dia.
Menurut Tifatul, sasaran utama dari target operasi ini adalah memberantas industri pornografi. "Jika pelakunya ada di Indonesia, mungkin bisa saja kita tangkap. Tapi karena ada di internet, ya kita blokir saja."(*)
 0 Komentar :
Isi Komentar :
|